Cari Blog Ini

Rabu, 26 Agustus 2015

Syarat & Biaya Pembuatan CV (Perusahaan Komanditer) di Bekasi

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha, sejatinya dilengkapi dengan perizinan sehingga memudahkan bisnis Anda. Untuk yang ingin membuka usaha di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, bisa menghubungi jack di 081285833108.

Untuk Anda yang baru mulai usaha sebaiknya membuat badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) yang tidak harus membutuhkan dana besar. Adapun syarat pembuatan Ijin Pengurusan Pembuatan CV di area/wilayah Bekasi yaitu meliputi: Akta Pendirian CV dari Notaris, Domisili Usaha, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP dan TDP.

Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja tidak diwajibkan aktif (tegantung kesepakatan-red). Begitu juga dengan pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV:

Nama CV bisa sama dengan yang lain.
Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
Mengisi Formulir pembuatan CV.
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
NPWP Pengurus.
Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

Akta Notaris Pendirian CV.
Domisili perusahaan.
NPWP badan usaha.
Pendaftaran Pengadilan Negri
SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Price: Rp 5.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja
Price: Rp 7.500.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja
Price: Rp 10.000.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja

Hubungi CV PERINTIS JAYA: 081285833108.

(adv)

Selasa, 25 Agustus 2015

Biro Jasa Pengurusan Dokumen Usaha di Jakarta - Bekasi

BIRO JASA PERIJINAN USAHA PENGURUSAN PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN IJIN USAHA UNTUK DAERAH KOTA BEKASI

Meliputi :

Biro Jasa Pengurusan pendirian Koperasi untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan pendirian PT untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan Pendirian CV untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
Biro Jasa Pengurusan Pendirian PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Biro Jasa Perpanjangan Ijin usaha PT, CV, PMA, PMDN, UD, Industri Dll
Biro Jasa Perubahan Ijin Usaha PT, CV, PMA, PMDN, UD, Industri Dll

Kami memberikan beberapa kemudahan dalam pengurusan dan pengecekan dokumen perusahaan, seperti:

Kami memberikan satu Staff buat satu perusahaan.

Free antar dan jemput dokumen (Jika Melebihi 3 Lembar)

Free Report pekerjaan by Email

Akhir kata kami mengucapkan Terimakasih banyak atas kunjunganya.

Biro Jasa Pengurusan Perizinan Usaha
Jalan Kalibaru Barat Kp Rawa Bebek RT04/RW015, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

Selasa, 18 Agustus 2015

Biro Jasa Perizinan dan Pendampingan Hukum

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jakarta, Depok dan Bogor sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.

Untuk memenuhi hal tersebut, CV PERINTIS JAYA, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:

BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-Akte Pendirian Perusahaan
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan
-SK Kehakiman
-HO (Surat Izin Gangguan)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Perizinan DAMKAR (untuk gedung baru)
- Jasa Pendampingan Hukum: Perdata/Pidana (masalah lising/tanah/warisan dsb)
- Pembuatan Website
Bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat (Rawa Bebek) Kota Bekasi. Atau hubungi 081285833108.

Supported by: koranmetro.com, koranwedding.com

Jumat, 14 Agustus 2015

CV Perintis Jaya, Biro Jasa Perizinan Dokumen Jakarta - Bekasi

CV Perintis Jaya adalah perusahaan layanan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan usaha. Kami memberikan konsultasi, solusi dan langkah-langkah untuk memperoleh izin usaha baik bagi perusahaan kecil, menengah, dan juga perusahaan besar, perusahaan asing maupun lokal.

Berdasarkan pengalaman yang memadai, dan ditangani oleh team work yang sudah berpengalaman di bidangnya, kami memberikan layanan terbaik dan memuaskan bagi Anda yang akan mendirikan perusahaan, perseorangan, maupun dokumen pibadi.

Selain perizinan perusahaan, kami juga membantu dalam mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Pemadam Kebakaran dan Bencana Alam, dll. Pengurusan perizinan untuk wilayah administrasi DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi 081285833108
Alamat CV Perintis Jaya, Jalan Kalibaru Barat Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (adv/jek)

supported by: koranWedding.com, koranmetro.com

Urus Izin Usaha Pakai Biro Jasa Lebih Cepat Tidak Ribet

BISNIS biro jasa juga merambah ke sektor perizinan usaha. Para agen ini juga melayani perizinan yang diterbitkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi lain seperti kementerian dan pemda.

Seorang agen penyedia jasa pengurusan izin usaha menuturkan, waktu pengurusan yang lebih singkat menjadi jualan utama dalam bisnis jasa mengurus izin usaha. Hal ini menjadi 'solusi' bagi para calon investor yang tak mau repot-repot.

"Misalnya kalau paket PMA (Penanaman Modal Asing), standar kami 10-20 hari. Itu pengurusan izin pendaftaran-pendaftaran modal di BKPM, Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, Domisili Perusahaan dari Pemda, NPWP perusahaan dari kantor pajak sampai pengesahan nama dan bentuk usaha dari Kemkumham. Kalau urus sendiri, bisa 10 bulanan. Ini sudah terbukti," ungkap agen biro perizinan dari CV Perintis Jaya ini, Jumat (14/8/2015).

Ia mengaku yang membuat waktu mengurus izin di agen jasa pengurus izin lebih cepat daripada mengurus sendiri karena, para agen sudah punya jaringan orang dalam di BKPM. Selain itu, para pelaku usaha tak harus diribetkan dengan prosedur harus menunggu antrean dan bolak-balik instansi terkait dalam melengkapi dokumen.

"Sebenarnya sih proses standar. Cuma karena kita kenal, kita bisa minta proses diprioritaskan. Selain itu kita juga biasanya bisa kerjakan dari kantor langsung karena sudah kenal kita bisa komunikasi dengan fax atau email dengan petugas-petugas di masing-masing instansi," jelasnya.

Selain jaringan yang sudah dimiliki, agen dari biro jasa ini juga bisa bergerak cepat karena mendapat prioritas dari banyaknya pihak yang diurus perizinannya.

"Kita juga kan yang diurus beberapa orang, jadi sekaligus. Nah, karena sekaligus itu makanya yang kasih perizinan itu mau buat ngerjain punya kita duluan. Jadi lebih cepat dari pada yang urus perseorangan," tutur agen tersebut.

Ia mengatakan, bisnis seperti ini tak hanya dilakoni perusahaan tempatnya bekerja saja. Paket pengurusan izin pun berbeda-beda antara satu biro jasa dengan biro jasa lainnya, begitu pula dengan tarif yang dikenakan. Tarif yang berlaku untuk satu paket bisa mencapai Rp 30 juta.

"Prinsipnya ada uang ada barang. Kalau mau lebih cepat tentu bisa dikonsultasikan," pungkasnya. Nah bagi yang ingin memakai biro jasa perizinan usaha khususnya di daerah DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV Perintis Jaya di nomor 081285833108. (adv/jek) 

supported by: koranmetro.com, koranWedding.com