Cari Blog Ini

Minggu, 11 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan SIUP-MB di Jakarta, Bekasi, Cikarang

PENGERTIAN dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan C.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan Minuman Beralkohol golongan B dan C serta Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol di atas 15% (lima belas persen) wajib mempunyai SIUP dan SIUP-MB.

Tatacara Permohonan SIUPMB

Permohonan yang dilakukan oleh Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh WNI;

  1. Melakukan pengisian form;
  2. Permohonan oleh Sub Distributor melampirkan Surat Penunjukan dari Distributor, Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan;
  3. SIUP Menengah;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas;
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan
  9. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.

Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar, Pub atau Klab Malam:

  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas; dan
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.

Nah, bagi yang ingin dibantu pembuatan SIUP-MB khususnya untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan Anda di nomor 0812-85833-108, kami langsung datang menyambangi kantor Anda. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar