Cari Blog Ini

Minggu, 29 November 2015

Konsultan Ijin Usaha di Cikarang - Bekasi

BILA Anda sedang mencari konsultan biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat untuk menghubungi CV PERINTIS JAYA karena ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

Kami siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak, membuat rekomendasi dari dinas terkait hingga BPPT.

Kini serahkan semuanya kepada kami konsultan perijinan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di CV PERINTIS JAYA yang berlokasi Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawabebek, RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108.

Kenapa harus mengurus perijinan di CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Harga dan waktu bersaing.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket express pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat. (adv)

Rabu, 18 November 2015

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Pengurusan Izin UUG/HO di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda pengusaha yang bergerak di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi membutuhkan perizinan Undang-undang Gangguan atau HO gak mau jelimet dengan berbagai macam proses bolak balik kantor pemerintahan daerah.

Belum lagi lamanya proses pembuatan karena tidak bisa memonitoring berkas sudah sampai tahapan apa sehingga penyelesaian izin terbilang lama bahkan tak jelas estimasi selesainya.  

Nah untuk itu, CV PERINTIS JAYA, mitra perizinan Anda di Bekasi siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan izin UUG/HO di wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Semua berkas akan diantar jemput hingga laporan monitoring berkas sudah sampai tahapan apa. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack.  (koranmetro.com)

Kamis, 05 November 2015

Biro Jasa Kepengurusan Izin Reklame di Bekasi Cikarang

CV PERINTIS JAYA, membantu pengurusan perizninan untuk wilayah Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dokumen perizinan yang dapat kami urus diantaranya:

URUS IZIN REKLAME
URUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
URUS IZIN USAHA PERFILMAN IUP / PH
URUS IZIN (BIRO PERJALANAN WISATA) / TRAVEL
URUS IZIN UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN) /HO
URUS IZIN USAHA SALON KECANTIKAN
URUS IZIN TATA BOGA
URUS IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
URUS SIUP dan TDP PERUSAHAAN
URUS SIUP MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB)
URUS UPL-UKL PERUSAHAAN
DAPAT MENGURUS SEGALA MACAM DOKUMEN LAIN NYA CEPAT, TEPAT, DAN TERPERCAYA

CONTACT US:
Jl. Kalibaru Barat, Kp Rawabebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobile: 081285833108.

Selasa, 03 November 2015

Cara Mendirikan CV Bagi Pengusaha Pemula

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi lebih baik juga dilengkapi dengan Badan Usaha agar memiliki nilai lebih dalam mengembangkan usaha ke depannya.

Bagi para pemula lebih baik mendirikan badan usaha berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap.

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga).

Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. Saat mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan dilengkapi dokumen badan usaha. Nah, bagi Anda yang super sibuk dan gak mau repot bisa menggunakan jasa layanan kami CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan di Jakarta, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, untuk mengurus pendirian CV, PT, Koperasi, UD, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UUG/HO, UPL-UKL, Tanda Daftar Gudang, SIUP Minuman Beralkohol, dll. Segera hubungi 081285833108.

(jek)