Cari Blog Ini

Selasa, 03 November 2015

Cara Mendirikan CV Bagi Pengusaha Pemula

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi lebih baik juga dilengkapi dengan Badan Usaha agar memiliki nilai lebih dalam mengembangkan usaha ke depannya.

Bagi para pemula lebih baik mendirikan badan usaha berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap.

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga).

Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. Saat mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan dilengkapi dokumen badan usaha. Nah, bagi Anda yang super sibuk dan gak mau repot bisa menggunakan jasa layanan kami CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan di Jakarta, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, untuk mengurus pendirian CV, PT, Koperasi, UD, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UUG/HO, UPL-UKL, Tanda Daftar Gudang, SIUP Minuman Beralkohol, dll. Segera hubungi 081285833108.

(jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar